Dewasa ini, kesadaran umat akan
kewajiban berpakaian yang menutup aurat bagi kaum hawa semakin meningkat.
Karenanya, istilah-istilah yang berhubungan dengan hal itu seperti kerudung,
jilbab, dan hijab sering digunakan. Namun, tidak sedikit orang yang salah
kaprah mengartikan dan menggunakan tiga istilah tersebut, termasuk juga kamus
bahasa Indonesia. Apa kesalahannya dan bagaimana penggunaannya yang benar? Berikut
penjelasannya.
Sebelum membahas lebih jauh,
perlu kita pahami bersama bahwa syariat Islam (yang terkadung di dalam Al-Qur’an
dan Hadits) menggunakan bahasa Arab. Maka dari itu, segala istilah beserta
definisi yang berhubungan dengan Islam harus mengacu kepada definisi syar’i yang
terdapat pada Al-Qur’an, hadits Nabi, dan atau penjelasan dari ulama yang
tentunya definisi itu berbahasa Arab. Begitu pula penjelasan terkait ketiga
topik di atas.
1.
Kerudung
Kerudung merupakan kata yang
berasal dari bahasa Indonesia dan dalam bahasa Arab disebut khimar. Kerudung
atau khimar adalah ‘kain yang menutupi rambut, kepala, dan leher yang menjulur
hingga menutupi dada wanita dari belakang maupun dari depan’. Berdasarkan
pengertian ini, kerudung yang syar’i adalah kerudung yang bisa menutupi rambut sampai
dada depan dan belakang. Kerudung harus berada di luar, tidak boleh dimasukkan
ke dalam baju. Memakai kerudung atau khimar adalah wajib bagi wanita
muslim, seperti yang dijelaskan dalam QS. An-Nurr: 31.
2.
Jilbab
Jilbab merupakan istilah yang
berasal dari bahasa Arab yang memiliki makna ‘pakaian yang dijulurkan dan bisa
menutup aurat dari bahu sampai ke kaki, longgar sehingga tidak membentuk lekuk
tubuh’. Berdasarkan definisi ini, jilbab adalah pakaian terusan, bukan pakaian
potongan yang terdiri atas dan bawah (baju dan rok/celana). Jilbab dalam bahasa
Indonesia berarti ‘gamis’. Wanita muslim wajib memakai jilbab sesuai perintah
Allah dalam QS. Al-Ahzab: 59.
3.
Hijab
Hijab merupakan istilah yang
berasal dari bahasa Arab yang memiliki makna ‘penutup’. Hijab atau penutup berfungsi
agar orang tidak bisa melihat sesuatu di balik penutup tersebut. Hijab memiliki
makna umum, maksudnya bisa dipakai untuk penggunaan yang lebih luas. Misalnya,
dinding adalah hijab atau penutup yang bisa menghalangi orang dari melihat sesuatu
di balik dinding. Contoh lainnya, kelambu pada jendela rumah adalah hijab atau
penutup yang bisa menghalangi orang luar rumah dari melihat sesuatu di dalam
rumah.
Adapun jika dikaitkan dengan
aurat wanita, maka hijab berarti ‘suatu pakaian yang bisa menutup aurat’. Berdasarkan
hal tersebut, hijab yang wajib untuk wanita adalah pakaian yang bisa menutup
auratnya, yang terdiri atas kerudung (khimar) dan gamis (jilbab)
ditambah dengan pakaian dalam (mihna) dan kaos kaki (jika kakinya terlihat).
Demikian penjelasan dari
kerudung, jilbab, dan hijab. Jadi, jangan salah lagi ya menggunakan ketiga
istilah itu.
· Jika ingin menyebut kain yang menutup rambut sampai dada, maka
gunakan kata kerudung atau khimar.
· Jika ingin menyebut pakaian terusan yang menutup bahu sampai
kaki, maka gunakan kata gamis atau jilbab.
· Jika ingin berhijab syar’i sesuai dengan syariat Islam, maka
syaratnya harus lengkap yaitu harus pakai kerudung (khimar), gamis (jilbab),
pakaian dalam (mihna), dan kaos kaki (jika jilbabnya tidak sampai
menyapu tanah atau tidak sampai di bawah mata kaki).