Pada umumnya kita mendengar kata
mubazir dipakai untuk menyatakan suatu perbuatan boros atau berlebih-lebihan dalam
pemakaian harta. Misalnya, seseorang yang belanja hingga ratusan atau jutaan
rupiah melebihi yang dibutuhkannya, maka dia disebut mubazir.
Begitu pula, kita pernah
mendengar bahwa kata mubazir dipakai untuk menyatakan perbuatan yang suka
menghambur-hamburkan harta. Misalnya, ketika seseorang membuang nasi atau
makanan, maka ada orang yang melarangnya dengan mengatakan bahwa hal itu adalah mubazir. Benarkan penggunaan kata tersebut?
Penggunaan kata mubazir pada
kasus-kasus di atas ternyata tidak tepat. Dalam bahasa Arab, kata mubazir memiliki pengertian secara istilah. Maka dari itu, kata ini harus diartikan menurut istilahnya, bukan lagi diartikan secara bahasa.
Kata mubazir berasal dari kata tabzir. Secara bahasa, kata tabzir berarti berlebihan dalam mengeluarkan harta. Adapun secara istilah, kata tabzir berarti ‘mengeluarkan harta dalam perkara haram atau di jalan
haram’. Maka dari itu, kata mubazir berarti 'orang yang mengeluarkan harta dalam perkara haram atau di jalan haram'. Jika ada dua pengertian seperti ini dalam bahasa Arab, pengertian yang harus dipakai adalah pengertian secara istilah, bukan secara bahasa.
Berdasarkan hal tersebut, orang dikatakan mubazir jika orang tersebut menghabiskan harta untuk membeli sesuatu yang
haram atau untuk sesuatu yang mendatangkan dosa (meskipun pengeluaran itu hanya
receh, misalnya hanya Rp 1.000). Misalnya, seseorang yang membeli narkoba, khamr,
minuman keras atau sejenisnya yang bertujuan untuk melakukan perbuatan dosa
seperti mabuk-mabukan meski harganya hanya Rp 1.000 saja, maka dia sudah layak disebut
mubazir.
Selanjutnya, istilah yang tepat
untuk menyebut orang yang boros atau berlebih-lebihan dalam mengeluarkan harta
atau suka menghambur-hamburkan harta (selama bukan di jalan haram) adalah idho’atul
mal. Meskipun perbuatan seperti ini tidak sampai dihukumi sebagai perbuatan haram, kita juga perlu menghindarinya ya. Lebih baik kita sedekahkan kepada yang membutuhkan dari pada dibuang-buang atau tidak terpakai.
Jadi, mulai sekarang yuk kita
perbaiki penggunaan kata mubazir dan kata boros agar tidak salah kaprah.