Sholat merupakan rukun Islam yang
kedua. Ibadah ini selalu dilakukan oleh kaum muslim setidaknya lima kali dalam
sehari. Untuk itu, ibadah ini sangat melekat bagi kita. Ibadah ini memiliki aturan yang lengkap.
Aturan tersebut telah dijelaskan dalam kitab-kitab fiqih sholat. Kitab-kitab
fiqih tersebut di antaranya membahas syarat sah sholat, syarat wajib sholat, rukun
sholat, termasuk gerakan sholat.
Namun, ada juga kaum muslim yang belum
mempelajarinya secara keseluruhan. Hal itu membuat mereka hanya mengikuti
gerakan-gerakan sholat pada umumnya, seperti gerakan menganggkat tangan saat
takbirotul ihrom, bersedekap, gerakan rukuk, berdiri tegap saat i’tidal,
gerakan sujud, dan seterusnya.
Mereka menganggap bahwa selain
gerakan tersebut maka akan membuat sholat menjadi batal. Bagaimana pun juga
keadaannya, jika ada gerakan lain, maka akan membuat sholat menjadi batal.
Pemahaman seperti ini tidak
sepenuhnya benar. Pasalnya, ternyata terdapat penjelasan dari para ulama terkait gerakan lain dalam sholat karena
sebab-sebab tertentu. Gerakan lain tersebut tentunya tidak membatalkan sholat.
Berikut ini beberapa gerakan lain
dalam sholat yang diperbolehkan karena sebab-sebab tertentu dan hukumnya sah.
1.
Menutup aurat yang
tersingkap
Salah satu syarat sah sholat adalah menutup aurat.
Apabila ada suatu keadaan yang membuat aurat tersingkap karena tertiup angin /
kipas angin atau sengaja dibuka oleh anak kecil, maka dalam keadaan ini orang
tersebut wajib menggerakkan tangannya untuk menutup aurat yang terbuka
tersebut.
2.
Menghilangkan atau
menghindari najis
Bila sholat sedang berlangsung, kemudian kita tiba-tiba songkok
atau peci kejatuhan najis, maka dalam hal ini kita wajib melepas songkok
tersebut. Begitu pula jika kita baru mengetahui bahwa ada najis di tempat
sholat, maka kita harus bergeser ke samping yang tidak najis.
3.
Maju atau berjalan ke shof
depan saat sedang kosong
Saat ada makmum di shof depan (misal: di shof pertama)
mundur dikarenakan sebab tertentu seperti wudhu-nya batal, maka bagian di shof
tersebut menjadi kosong. Dalam keadaan seperti ini, makmum yang ada di belakangnya
(yaitu di shof kedua) boleh maju atau berjalan menuju ke shof depan yang kosong
tersebut. Keadaan ini juga berlaku saat imam sholat mundur sebab wudhu-nya
batal atau sebab lainnya.
4.
Mendekati sutrah
Saat kita sholat
di masjid, namun di sana ada orang lain yang berlalu lalang (karena mereka
sudah selesai sholat), dalam keadaan seperti ini kita diperbolehkan berjalan
mendekati sutrah. Bahkan, hal ini wajib dilakukan bagi mazhab tertentu.
5.
Menggerakkan tangan
menghalangi orang lewat di depan kita
Meskipun sudah
menghadap sutrah atau memasang sutrah sendiri (seperti meletakkan tas, jaket,
kursi, dan sebagainya), ada juga ditemui orang masih lewat di depan seseorang
yang sedang sholat. Dalam keadaan seperti ini, orang yang sedang sholat
tersebut boleh mengulurkan tangannya ke depan guna untuk mencegah orang lain
lewat di depannya.
6.
Beralih menghadap kiblat
Saat kita sedang sholat di dalam kendaraan, pastinya kita
menghadap kiblat. Namun, bisa jadi dalam beberapa waktu berikutnya kendaraan
tersebut berbelok atau semacamnya sehingga mengalihkan kita dari arah kiblat.
Selama kita bisa bergeser menuju ke arah kiblat, maka kita harus mengalihkan
badan kita menghadap kiblat. Aturan ini juga berlaku saat kita baru menyadari
arah kiblat yang benar sedang kita dalam keadaan sholat. Dalam keadaan seperti
ini, maka kita harus mengalihkan tubuh kita ke arah kiblat yang benar, sebagaimana
yang telah dilakukan oleh para sahabat saat baru mendengar arah kiblat telah
berganti dari Masjidil Al-Aqsa menuju ke Ka’bah.
7.
Menarik jamaah di samping
agar merapatkan shof
Saat kita menemui shof di samping kita longgar, maka
kita diperbolehkan menarik jamaah di samping agar merapatkan shof.
8.
Menggendong anak kecil
Menggendong anak kecil saat sedang sholat itu boleh.
Aktivitas ini juga pernah dilakukan oleh Rasulullah Saw. Beliau pernah
menggendong Umamah binti Zainab. Dengan catatan, anak kecil yang digendong itu
tidak dalam keadaan najis. Caranya yaitu menggendongnya saat dalam keadaan
berdiri tegap dan meletakkan ke lantai saat sedang rukuk dan sujud. Jadi, jangan
lagi membiarkan anak menangis karena sedang sholat ya.
9.
Mematikan ponsel yang
berdering
Sebisa mungkin kita sholat dengan khusyu’ dan menghindari
hal-hal yang membuat sholat tidak khusyu’. Jika ternyata ponsel berdering, maka
kita diperbolehkan mematikan ponsel tersebut agar suara deringan tersebut tidak
mengganggu ke-khusyu’an sholat kita.
Selain sembilan contoh gerakan di atas, masih ada
gerakan-gerakan lain dalam sholat yang diperbolehkan dan tidak membatalkan
sholat. Penjelasan lebih lengkapnya bisa dipelajari di kitab-kitab fiqih
sholat. Tulisan ini saya buat dengan tujuan agar kita bisa bertindak dalam
keadaan sholat saat terjadi sesuatu. Semoga setelah mengetahui hal ini, sholat
kita bisa lebih sempurna dari sebelumnya.