Fasilitas umum adalah fasilitas
yang diadakan untuk kepentingan umum. Karena itu, fasilitas ini bisa dinikmati
oleh masyarakat secara umum. Meski bisa dinikmati oleh siapa saja, kita jangan
memiliki pikiran liar ya. Kita harus bijak menggunakan fasilitas umum itu. Sebab,
bukan hanya kita saja yang butuh, tetapi masyarakat secara umum pun membutuhkan
fasilitas ini.
Terkait fasilitas umum ini,
sebagian dari masyarakat kita saat ini ternyata masih memiliki kebiasaan yang
tidak baik dalam memanfaatkan fasilitas umum. Mereka menggunakan fasilitas umum
sesuai selera mereka sendiri dan terkadang justru membuat orang lain kehilangan
hak untuk menikmatinya juga. Seperti apa kebiasaan yang tidak baik itu? Berikut
ini rangkumannya. Semoga informasi ini bisa menjadi bahan pelajaran bagi kita
semua ya agar bijak dalam memanfaatkan fasilitas umum.
1. Mendahului Kendaraan
Darurat
Jalan raya adalah tempat yang
biasa dibuat lalu lalang kendaraan. Kebut-kebutan di jalan raya tentunya sering
kita lihat ya. Meski sudah ada rambu dilarang mendahului, namun kenyataanya masih
saja ada pengendara yang mendahului kendaraan lain. Hal itu semakin parah lagi saat
kondisi sedang darurat. Tidak sedikit pengendara motor mendahului kendaraan
darurat yaitu ambulan.
Ambulan yang sedang membunyikan
sirine menandakan bahwa kendaraan tersebut sedang membawa pasien yang dalam
keadaan darurat. Maka dari itu, ambulan harus bergerak cepat agar segera sampai
ke rumah sakit.
Sayangnya, sebagian masyarakat
kita masih belum memahami hal ini. Sekalipun ada ambulan, mereka tidak
mempersilakan ambulan lewat, justru membiarkannya terjebak macet bersama
kendaraan biasa lainnya, atau bahkan ada yang masih mendahuluinya. Hmmmm....
coba saja ukuran mobil ambulan itu seperti mobil damkar ya, pasti tidak ada yang
berani mendahului.
2. Bunga di Taman Kota
Fasilitas umum ditujukan untuk
bisa dimanfatkan masyarakat secara umum. Namun, bukan berarti fasilitas ini
bisa diambil oleh siapa saja dan dibawa pulang ke rumah masing-masing ya. Sebagai
contoh, penulis pernah mendengar salah seorang dari Sidoarjo mengatakan,
beberapa masyarakat di sana acap kali mengambil bunga di taman kota Sidoarjo.
Hal itu dilakukan karena mereka menganggap bahwa bunga di taman kota itu milik
umum sehingga bisa dibawa pulang oleh penduduk setempat. Capek deh!
Selain itu, ada juga tingkah
lainnya yang salah kaprah dalam memanfaatkan fasilitas umum. Misalnya, saat
awal jembatan Suramadu diresmikan, muncul oknum yang “menikmati” baut, mur, dan
lampu di jembatan itu. Eitzh! Perbuatan ini masuk kriteria kriminal ya, jangan
ditiru.
3. Menkijing Kuburan
Tempat pemakaman umum (TPU) juga
fasilitas umum. Meskipun demikian, bukan berarti kita bebas berkreasi di situ seperti mengkijing kuburan keluarga atau saudara kita. Sebab, mengkijing kuburan itu dilarang dalam Islam. Dalam laman konsultasisyariah.com dijelaskan, Abul Hayyaj al-Asadi menceritakan bahwa Ali bin Abi Tholib berpesan kepadanya, “... jangan biarkan kubur tinggi dari tanah melainkan engkau ratakan.” (hadist riwayat Muslim nomor 969). Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu pun juga mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari memberi semen pada kubur, duduk di atas kubur, dan membuat bangunan di atas kubur.” (hadits riwayat Muslim nomor 970).
4. Menyulap Fungsi Trotoar
Hal yang kreatif tapi tetap salah
juga ialah menyulap fungsi trotoar menjadi kios, tempat PKL berdagang. Kita
bisa menyaksikan di sudut-sudut kota atau terutama di sekitar kampus, banyak
sekali orang yang mengubah trotoar menjadi kios atau warung nasi. Padahal
trotoar digunakan untuk pejalan kaki. Anehnya lagi, PKL yang mengubah trotoar
menjadi kios itu sudah memiliki izin dari pemerintah setempat. Hal itu saya
temui dari rombong mereka yang bertuliskan “lunas pajak”. Hmmm.... Apakah
dengan membayar pajak menjadikan mereka legal ya berjualan di trotoar?
5. Memanfaatkan Sungai
Mencari ikan atau sesuatu yang
lain dari sungai itu boleh karena sungai juga fasilitas umum. Tapi, Anda jangan
memiliki pandangan seperti sebagian orang ya. Mereka ingin mendapat ikan di
sungai dengan cara mudah yaitu dengan menggunakan setrum (listrik) atau dengan sengkaling
(racun). Meski kedua cara ini sudah dilarang pemerintah, ada saja yang masih
memakai cara-cara itu. Padahal cara itu bisa merusak ekosistem di sungai lho ya.