Kita biasanya
mendengar istilah muhrim untuk menyatakan:
- lawan jenis yang tidak boleh (haram) dinikahi; atau
- lawan jenis yang membuat wudhu batal jika menyentuhnya (menurut mazhab imam syafi'i); atau
- lawan jenis yang haram berduaan (khalwat) dengannya atau haram bercampur baur (ikhtilat) dengan mereka.
Benarkah
kata muhrim memiliki pengertian seperti itu?
Jika kita lihat
di kamus bahasa Arab, ternyata penggunaan kata tersebut selama ini salah.
Mungkin hal itu terpengaruh oleh definisi yang agak rancu (ambigu) dalam kamus
besar bahasa Indonesia (silakan lihat KBBI untuk membuktikannya) .
Definisi yang
benar harus dikembalikan kepada bahasa Arab. Muhrim adalah orang
yang sedang melakukan ihrom. Maka dari itu, istilah ini digunakan untuk
menyebut orang yang sedang mengenakan pakaian ihrom saat berhaji atau umroh.
Adapun untuk menyebut lawan jenis yang haram dinikahi (termasuk jika menyentuhnya membuat wudhu batal dan haram ber-khalwat atau ber-ikhtilat dengannya), maka istilah yang tepat adalah MAHRAM.
Nah, mulai sekarang jangan ikutan salah sebut lagi ya tentang kedua istilah ini.