Islam merupakan din yang kamilan dan syamilan. Maksudnya, Islam itu agama yang sempurna dan
lengkap. Karena itu, Islam mengatur semua aspek kehidupan. Inilah yang harus
disadari oleh kaum muslim bahwa tidak ada sesuatu pun yang tidak diatur oleh
Islam. Salah satu yang diatur oleh Islam ialah terkait berpakaian. Memang, seorang
muslim boleh memakai model pakaian apapun, tapi harus sesuai dengan aturan
Islam.
Jika kita pelajari dalam kitab-kitab fikih, aturan berpakaian dalam Islam tidak sebatas ‘yang penting menutup aurat’ tapi juga ada aturan lainnya. Nah, seperti apa aturan Islam terkait cara berpakaian itu? Berikut ini penjelasannya yang kemudian disingkat dengan rumus Tujuh T.
1) Tutup Aurat
Aturan berpakaian dalam Islam yang utama adalah
menutup aurat. Pakaian yang syar’i ialah pakaian yang menutup aurat. Allah
menjelaskan bahwa fungsi utama pakaian itu adalah untuk menutup aurat. Dalam
Alquran surat al-A’raf ayat 26, Allah berfirman (yang artinya), “Hai anak Adam,
Sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan
pakaian indah untuk perhiasan.
Menurut penjelasan dalam fikih-fikih Islam tentang
batasan aurat, aurat laki-laki itu antara pusar sampai lutut. Sedangkan, aurat
perempuan itu seluruh badan kecuali dua telapak tangan dan wajah. Khusus untuk muslimah,
Allah telah menetapkan aturan menutup aurat yaitu harus menggunakan jilbab
(gamis) seperti dalam QS. al-Ahzab: 59 dan menggunakan khimar (kerudung)
seperti dalam QS. an-Nur: 31.
Syariat untuk menutup aurat sejatinya telah ada sejak
zaman nabi Adam. Syariat ini turun ketika mereka berdua mendekati pohon yang
dilarang oleh Allah SWT untuk mendekatinya. Hal ini dijelaskan dalam firman
Allah di surat al-A’raf ayat 22 (yang
artinya), “... ketika keduanya telah merasakan buah pohon itu, terlihatlah bagi
keduanya aurat masing-masing dan mulailah keduanya menutupinya dengan daun-daun
surga secara berlapis-lapis.”
2. Tidak Potongan dan Menutupi Dada
Seperti yang telah disebut dalam poin satu, ketentuan
menutup aurat bagi seorang muslimah ialah wajib memakai gamis dan kerudung. Saat
keluar rumah atau dalam keadaan lain yang harus menutup aurat, seorang muslimah
wajib mengenakan gamis (jilbab) dan kerudung (khimar).
Perbedaannya, gamis ialah sebuah pakaian terusan yang
digunakan untuk menutup aurat dari bahu sampai kaki sedangkan kerudung ialah
sebuah pakaian untuk menutup aurat bagian atas yaitu dari kepala sampai dada.
Sesuai dengan penjelasan dalam QS. al-Ahzab: 59,
gamis atau jilbab tidak boleh berupa pakaian potongan seperti pakaian laki-laki
(misalnya terdiri atas baju atas dan celana/rok). Begitu pula, sesuai dengan
penjelasan dalam QS. an-Nur: 31, kerudung atau khimar itu harus menutup kepala
(rambut) sampai dada (payudara).
3. Tidak Menyerupai Punuk Unta
Kerudung adalah pakaian khusus wanita yang digunakan
untuk menutup aurat dari kepala sampai dada. Dalam berkerudung, Islam melarang
wanita membentuk kerudungnya menyerupai punuk unta. Karena itu, seorang
muslimah harus mengatur rambutnya ketika mengenakan kerudung agar tidak
menonjol seperti punuk unta.
Dalam hadits riwayat Muslim, Rasulullah bersabda
(yang artinya), “Dua (jenis manusia) dari ahli neraka yang aku belum melihatnya
sekarang yaitu; ...... wanita-wanita yang berpakaian tapi telanjang, berjalan
berlenggak lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang condong. Mereka tidak
akan masuk surga bahkan tidak akan mendapat wanginya.” Nah, Anda yang muslimah
perlu hati-hati ya supaya kerudungnya tidak sampai membentuk punuk unta.
4. Tidak Transparan
Aturan pakaian syar’i selanjutnya ialah pakaian
tersebut tidak boleh tembus pandang sehingga bentuk tubuh terlihat oleh orang
lain. Sebab, pakaian yang transparan sama saja tidak menutup aurat. Supaya
pakaian tidak tembus pandang, kita harus memilih pakaian dengan warna yang tidak
terlalu cerah dan kain tidak terlalu tipis. Larangan ini juga yang dimaksud
dalam hadist pada poin 3 di atas: “wanita-wanita yang berpakaian tapi
telanjang.”
5. Tidak Ketat
Seperti yang sudah disebut di awal, kita
diperintahkan untuk menutup aurat. Pakaian yang bisa menutup aurat berarti
pakaian yang membuat aurat tubuh kita tidak terlihat oleh orang, baik terlihat
kulitnya maupun lekuk tubuhnya. Oleh sebab itu, pakaian yang digunakan harus
longgar dan tidak ketat. Sebab, perintahnya itu menutup aurat, bukan membungkus
aurat. Membungkus aurat itu berarti membalut tubuh dengan kain sehingga lekuk tubuh
dapat dilihat oleh orang lain.
6. Tidak Tabaruj
Pakaian yang syar’i juga tidak boleh tabaruj. Tabaruj
di pakaian ialah adanya pernak-pernik yang berlebihan dalam pakaian sehingga
mengundang perhatian banyak orang yang melihatnya. Dikatakan pakaian yang
tabaruj ialah yang dapat mengundang perhatian orang lain. Larangan tabaruj
telah dijelaskan oleh Allah dalam surat al-Ahzab ayat 33 (yang artinya), “Dan
hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku
seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu …” Tabaruj itu juga termasuk memakai
wewangian bagi muslimah ketika keluar rumah. Sebab, wewangian itu juga dapat
mengundang perhatian banyak orang. Bukan hanya itu, memakai wewangian bagi seorang
muslimah ketika keluar rumah juga dilarang dalam Islam.
7. Tidak
Menyerupai Lawan Jenis
Aturan yang terakhir ialah tidak boleh menyerupai
lawan jenis. Maksudnya ialah pakaian bagi laki-laki tidak boleh mirip atau sama
dengan pakaian perempuan. Begitu pula, pakaian bagi perempuan tidak boleh mirip
atau sama dengan pakaian laki-laki. Hal ini dijelaskan dalam sebuah hadis
riwayat Bukhari, Rasulullah SAW bersabda (yang artinya), “Rasulullah SAW
melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai
laki-laki.”
Nah, itulah tujuh aturan dalam Islam tentang cara berpakaian
yang syar’i. Berpakaian itu tidak sebatas ‘yang penting menutup aurat’, tapi
juga ada aturan lainnya seperti yang telah diuraikan di atas.
Kita akan mendapatkan dosa jika aturan tersebut tidak
dilaksanakan karena itu wajib. Selain berdosa, Rasulullah juga menjelaskan
hukuman bagi yang tidak melaksanakan syariat ini yaitu tidak dapat mencium bau
surga. Bau surga saja tidak bisa dicium, apalagi merasakan nikmatnya surga.
Nah, supaya kita tergolong orang-orang mukmin yang
taat dan senantiasa diridhoi Allah SWT, sudah seharusnya kita menjalankan
aturan ini dengan senang hati dan tidak berat hati. Allah SWT berfirman (yang
artinya): “Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga
mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan,
kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap
putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” (QS. an-Nisa': 65).
Di samping itu, kita juga harus menyampaikan syariat ini kepada orang lain agar mereka juga paham. Hal itu karena kita juga diwajibkan untuk berdakwah yaitu melakukan amar ma’ruf dan nahi mungkar.